A New Dress On The Holly Day....

9:14 PM


Dari Ibnu Umar Radhliallahu 'anhuma ia berkata : Umar mengambil sebuah
jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu ia datang kepada
Rasulullah dan berkata : "Artinya : Ya Rasulullah, belilah jubah ini
agar engkau dapat berdandan dengannya pada hari raya dan saat menerima
utusan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Umar
:'Ini adalah pakaiannya orang yang tidak mendapat bahagian (di
akhirat-pent)'. Maka Umar tinggal sepanjang waktu yang Allah inginkan.
Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengirimkan kepadanya
jubah sutera. Umar menerimanya lalu mendatangi Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam. Ia berkata : 'Ya Rasulullah, engkau pernah mengatakan
: 'Ini adalah pakaiannya orang yang tidak mendapat bahagian', dan engkau
telah mengirimkan padaku jubah ini'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda kepada Umar :'Juallah jubah ini atau engkau penuhi
kebutuhanmu dengannya". [Hadits Riwayat Bukhari 886,948,2104,2169, 3045,
5841,5891 dan 6081. Muslim 2068, Abu Daud 1076. An-Nasaa'i 3/196 dan
198. Ahmad 2/20,39 dan 49] Berkata Al-Allamah As-Sindi. "Dari hadits ini
diketahui bahwa berdandan (membaguskan penampilan) pada hari raya
merupakan kebiasaan yang ditetapkan di antara mereka, dan Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, maka diketahui
tetapnya kebiasaan ini". [Hasyiyah As Sindi 'alan Nasa'i 3/181].
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata.
"Ibnu Abi Dunya dan Al-Baihaqi telah meriwayatkan dengan isnad yang
shahih yang sampai kepada Ibnu Umar bahwa Ibnu Umar biasa memakai
pakaiannya yang paling bagus pada hari Idul Fithri dan Idul
Adha".[Fathul Bari 2/439]

Beliau juga menyatakan :
"Sisi pendalilan dengan hadist ini adalah takrir-nya (penetapan) Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Umar berdasarkan asal memperbagus
penampilan itu adalah untuk hari Jum'at. Yang beliau ingkari hanyalah
pemakaian perhiasan semisal itu karena ia terbuat dari sutera". [Fathul
Bari 2/434].

Dalam 'Al-Mughni' (2/228) Ibnu Qudamah menyatakan :
"Ini  menunjukkan bahwa membaguskan penampilan di kalangan mereka pada
saat-saat itu adalah masyhur".

Malik berkata :
"Aku mendengar ulama menganggap sunnah untuk memakai wangi-wangian dan
perhiasan pada setiap hari raya".

Berkata Ibnul Qayyim dalam "Zadul Ma'ad" (1/441).
"Nabi memakai pakaiannya yang paling bagus untuk keluar (melaksanakan
shalat) pada hari Idul Fithri dan Idul Adha. Beliau memiliki perhiasan
yang biasa dipakai pada dua hari raya itu dan pada hari Jum'at. Sekali
waktu beliau memakai dua burdah (kain bergaris yang diselimutkan pada
badan) yang berwarna hijau, dan terkadang mengenakan burdah berwarna
merah[1], namun bukan merah murni sebagaimana yang disangka sebagian
manusia, karena jika demikian bukan lagi namanya burdah. Tapi yang
beliau kenakan adalah kain yang ada garis-garis merah seperti kain
bergaris dari Yaman".

----------------------------------------------------------------------------------
Disalin dari buku Ahkamu Al' Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi
Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali
Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari hal. 12-14, terbitan Pustaka Al-Haura',
penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images

Subscribe